Selasa, 12 April 2011

AD / ART Ikatan Penilik Indonesia



ANGGARANDASAR
IKATAN PENILIK INDONESIA

Pembukaan

Penilik  merupakan Pegawai Negeri Sipil yang mengemban tugas kepenilikan Pciididikan Non Formal.

Pendidikan Non Formal yang telah diakui sejajar dengan jalur pendidikan formal agar terus dikembangkan sebagaimana cita-cita bangsa Indonesia yang termuat dalam tujuan nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dibentuklah wadah pembinaan profesi Penilikk untuk mewadahi segala bentuk perjuangan gerak langkah dan peningkatan kinerja, dengan nama Ikatan Penilik Indonesia (IPI).

Dalam rangka mendukung lancarnya organisasi profesi Penilik tersebut maka perlu disusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/AR ) sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas organisasi.


BAB I
NAMA, TEMPAT, DAN WAKTU

Pasal I

1)      Organisasi Penilik bernama IKATAN PENILIK INDONESIA disingkat IPI
2)      IP1 Pusat berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
3)      IPI Propinsi berkedudukan di Ibu Kota Propinsi
4)      IPI Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten/Kota.

Pasal 2

1.    IPI dibentuk atas dasar kehendak Penilik Seluruh Indonesia.
2.    IPI dibentuk dengan waktu yang tidak ditentukan.
3.    IPI dideklarasikan di Jakarta pada tanggal : 16 September 2006


BAB II
DASAR, AZAS DAN TUJUAN

Pasal 3

1)   Ikatan Penilik Indonesia adalah organisasi perjuangan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2)   Ikatan Penilik Indonesia adalah organisasi Penilik yang berazaskan kekeluargaan, kebersamaan, dan profesi.
3)   Ikatan Penilik Indonesia bertujuan :
a.    Melaksanakan peran profesional penilik dalam meningkatkan mutu pendidikan non formal di seluruh tanah air.
b.    Menyamakan persepsi penilik dalam melaksanakan tugas kepenilikan pendidikan nonformal, untuk kelancaran tugas kedinasan.
c.    Meningkatkan profesional penilik dalam membina hubungan kerja sama yang lebih baik, dengan semua elemen masyarakat
d.   Sebagai wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi, serta memberikan perlindungan hukum terhadap anggota.
e.    Memberikan kontribusi positif bagi terwujudnya peningkatan kesejahteraan penilik.

BAB III
FUNGSI, DAN KEGIATAN

Pasal 4

1)   Ikatan Penilik Indonesia sebagai organisasi tunggal profesi penilik.
2)   Ikatan Penilik Indonesia berfungsi sebagai wadah perjuangan dalam meningkatkan kemampuan profesi dan kesejahteraan penilik.
3)   Kegiatan Ikatan Penilik Indonesia berorientasi pada :
a.    kerjasama dalam menyelenggarakan pelatihan-pelatihan bagi peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia penilik.
b.    Mengadakan  bimbingan dalam rangka pengembangan profesi.
c.    Memberikan solusi terbaik bagi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan kepenilikan.
d.   Saling memberikan informasi, pengetahuan, dan pengalaman antar penilik dalam pelaksanaan penilikan pendidikan nonformal.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 5

Anggota IPI adalah warga negara Republik Indonesia yang mengajukan permohonan menjadi anggota dan sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 6

1)   Y;mg dimaksud dengan anggota adalah :
a.    Anggota Biasa
b.    Anggota Luar biasa
c.    Anggota Kehormatan

Pasal 7

Sifat keanggotaan Ikatan Penilik Indonesia adalah :
1.  Bagiagi anggota biasa bersifat mengikat.
2.  Bagi anggota luar biasa bersifat himbauan.
3.  Bagi anggota kehormatan bersifat sukarela.


BAB V
HAK, KEWAJIBAN DAN SANKSI

Pasal 8

Setiap anggota mempunyai hak :
1)   Memilih dan dipilih dalam kepengurusan
2)   Menghadiri rapat, berbicara, dan memberikan suara
3)   Mendapat pelayanan dalam peningkatan kesejahteraan anggota.

Pasal 9

Setiap anggota berkewajiban :
1)   Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi
2)   Mematuhi AD/ART serta hasil keputusan organisasi
3)   Melaksanakan program kerja yang telah disepakati.

Pasal 10

Sanksi pelanggaran terhadap AD/ART Ikatan Penilik Indonesia serta peraturan lain hasil keputusan organisasi berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, hingga pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota.

BAB VI
DEWAN KEHORMATAN KODE ETIK

Pasal 11

Sebagai pertanggungjawaban moral terhadap Munas, penilik dalam pelaksanaan tugasnya diperlukan adanya Dewan Kehormatan Kode Etik Penilik.

Pasal 12

Dewan kehormatan Kode Etik Penilik berfungsi untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul berkenaan dengan adanya penyimpangan dalam organisasi.

BAB VII
KEPENGURUSAN ORGANISASI

Pasal 13

1)   Pengurus Nasional disebut Pengurus Pusat Ikatan Penilik Indonesia
2)   Pengurus Propinsi disebut Pengurus Propinsi Ikatan Penilik Indonesia.
3)   Pengurus Kabupaten/kota disebut Pengurus Kabupaten/kota Ikatan Penilik Indonesia.
4)   Hubungan pengurus Pusat, Pengurus Propinsi, dan Pengurus Kabupaten/kota bersifat koordinatif.

Pasal 14

Masa jabatan Pengurus Pusat, Pengurus Propinsi, Pengurus Kabupaten/ Kota adalah 4 (empat) tahun terhitung mulai tanggal Pengukuhan/ Pelantikan, dan dapat dipilih kembali paling banyak 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama.


BAB VIII
ATRIBUT

Pasal 15

Ikatan Penilik Indonesia memiliki Atribut yang akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX
DEWAN PEMBINA DAN PENASEHAT

Pasal 16

Dewan Pembina dan Penasehat adalah pejabat struktural yang membidangi pendidikan non formal dan atau pejabat yang membidangi peningkatan profesi penilik.
Dewan Pembina dan Penasehat terdiri dari :
1)   Dewan pembina dan penasehat Pengurus Pusat
2)   Dewan Pembina dan penasehat Pengurus Propinsi
3)   Dewan Pembina dan penasehat Pengurus Kabupaten/Kota

BAB X
FORUM ORGANISASITERDIMDARI

Pasal 17

1)   Forum Organisasi terdiri dari:
a.     Musyawarah nasional
b.     Musyawarah nasional luarbiasa
c.     Rapat kerja nasional
d.     Musyawarah Daerah Propinsi
e.     Musyawarah Daerah Propinsi Luar biasa
f.      Rapat Kerja Propinsi
g.     Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota
h.     Musyawarah Daerah Luar biasa Kabupaten/Kota
i.       Rapat Kerja Kabupaten/Kota
j.      Rapat Pengurus clan pertemuan lain
2)   Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan Berta cara kerja masing‑
masing forum organisasi tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI
PERBENDAHARAAN

Pasal 18

1)   Sumber keuangan diperoleh dari
a.       Uang iuran anggota
b.      Sumbangan yang tidak mengikat
c.       Usaha-usaha lainnya.
2)   Kokayaan (organisasi dibukukan dan. dipertanggung jawabkan oleh pengurus.

BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 19

1)   Perubahan  Anggaran Dasar adalah wewenang Munas
2)   Munas yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini sah apabila dihadiri lebih dari 2/3 (dua pertiga) dari jumlah utusan provinsi.
3)   Munas dapat dilaksanakan jika dihadiri lebih dari 50 % jumlah peserta yang hadir.

BAB XII
PEMBUBARAN

Pasal 20

1)   Pembubaran Ikatan Penilik Indonesia hanya dapat dilakukan melalui munas yang diadakan khusus untuk keperluan tersebut, dan dihadiri olch seluruh utusan propinsi.
2)   Munas tersebut ayat (1) dianggap sah apabila sekurang-kurang dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang hadir.

BAB XIV
PENUTUP

Pasal 21

1)   Hal-hal yang yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan organisasi
2)   Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN PENILIK INDONESIA

BAB I
KODE ETIK PENILIK INDONESA

Pasal  I
1)   Ikalan Penilik Indonesia adalah wadah perjuangan Penilik dalam menyampaikan aspirasi.
2)   Yang dimaksud tugas pokok kepenilikan adalah proses kegiatan merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing dan melaporkan setiap penyelenggaraan pendidikan nonformal.
3)   Setiap  Penilik wajib memahami, menghayati dan menjunjung tinggi kode etik Penilik serta tugas pokok dan fungsi penilik.
4)   Kode Etik Penilik Indonesia merupakan etika jabatan fungsional Penilik yang menjadi landasan moral dan pedoman tingkah laku yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap anggota.
5)   Kode Etik Penilik serta tugas pokok dan fungsinya tercantum dalam naskah tersendiri.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
Anggota Biasa
Yang dimaksud anggota biasa adalah Pegawai Negeri Sipil yang masih memanggku Jabatan Fungsional Penilik.
Pasal 3
Anggota Luar Biasa
Yang dimaksud Anggota Luar Biasa adalah para pegawai negeri sipil lain yang erat hubungan dengan pendidikan masyarakat, kepemudaan, keolahragaarn, dan pendidikan anak usia dini, pensiunan penilik, serta relawan yang peduli terhadap pendidikan nonformal.

Pasal 4
Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan ialah mereka yang atas usul Pengurus Pusat diangkat dan ditetapkan oleh Munas, karena jasa-jasanya terhadap pendidikan nonformal dan atau organisasi.

Pasal 5
Tata Cara Penerimaan Anggota
1)  Keanggotaan biasa clan luar biasa dapat diperoleh dengan jalan mengajukan surat permohonan menjadi anggota kepada Pengurus Kabupaten/kota.
2)  Pengurus Kabupaten/kota menerima permohonan clan selanjutnya meneruskan kepada Pengurus Propinsi
3)  Dalam Surat Permintaan itu disebutkan antara lain
Nama. lengkap
Jenis Kelamin
Tempat Tanggal Lahir
Pekerjaan/Jabatan Unit kerja
Alamat rumah
4)  Keanggotaan disyahkan dengan surat pengesahan serta pemberian kartu anggota oleh Pengurus Propinsi.

Pasal 6
Penolakan dan permintaan ulang keanggotaan
1)   Wewenang penolakan permintaan menjadi anggota, adalah wewenang Pengurus Kabupaten/Kota atau pengurus Propinsi apabila persyaratan seperti tercantum dalam pasal (5) Anggaran Rumah Tangga tidak dipenuhi.
2)   Jika permintaan menjadi anggota di tolak, yang berkepentingan boleh mengajukan permintaan ulang kepada organisasi yang lebih tinggi.

Pasal 7
Kepindahan Anggota
1)   Seorang anggota yang alih tugas wajib memberi tahu secara tertulis kepada pengurus Kabupaten /kola.
2)   Pengurus Kabupaten/kota yang melepas atau menerima wajib melaporkan mutasi  tersebut ke pengurus Propinsi.

Pasal 8
Kewajiban Anggota
Anggota mempunyai kewajiban untuk :
a)    Mentaati anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan serta ketentuan organisasi.
b)   Menjunjung tinggi kode etik, tugas pokok dan fungsi penilik.
c)    Melksanakan tugas serta misi organisasi.
d)   Membayar iuran anggota.
e)    Memberikan sumbangan sukarela kepada IPI secara langsung maupun tidak langsung jika memperoleh penghasilan karena organisasi dan atau kaitannya dengan organisasi.

Pasal 9
Hak Anggota
1)   Anggota biasa
a.    Hak pilih yaitu untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi
b.    Hak suara yaitu hak untuk memberikan suaranya pada waktu. pemungutan suara.
c.    Hak bicara yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
d.   Hak membela diri yaitu hak untuk menyampaikan pembelaan atas tindakan disiplin organisasi yang dijatuhkan kepadanya atau atas pembatasan hak-hak keanggotaannya.
e.    Hak memperoleh kesejahteraan, pembelaan dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya.
2)   Anggota luar biasa memiliki
Hak bicara yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis.
3)   Anggota kehormatan memiliki hak bicara yaitu untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis.

Pasal 10
Disiplin Organisasi
1)   Tindakan disiplin dapat dikenakan kepada anggota yang
a.    Dianggap telah melanggar kode Etik, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Disiplin organisasi.
b.    Tidak membayar uang iuran selama 6 bulan berturut-turut dengan tidak ada alasan yang dapat dibenarkan oleh organisasi.
2)   Tindakan disiplin dapat berupa :
a.    Peringatan lisan atau tertulis
b.    Peberhentian/pembebasan selaku pengurus organisasi
c.    Pemberhentian / pembebasan sementara sebagai anggota
d.   Pemberhentian keanggotaan.
3)   Sebelum dikenakan tindakan disiplin, pengurus organisasi yang mempunyai wewenang untuk menegakkan tindakan disiplin wajib mengadakan penyelidikan yang seksama.
4)   Sebelum suatu tindakan disiplin dilakukan, anggota yang dianggap bersalah diberi kesempatan membela diri dengan cukup dan disertai pembuktian yang syah.
5)   Semua anggota IPI yang terkena tindakan disiplin organisasi mempunyai hak banding kepada organisasi yang lebih tinggi.


Pasal 11
Berakhirnya keanggotaan IPI karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, deberhentikan karena tidak memenuhi ketentuan, sebagaimana diatur dalam pasal 10.

BAB III
DFWAN KEHORMATAN KODE ETIK PENILIK

Pasal 12
1)   Dewan kehormatan Kode Etik Penilik berkedudukan di,tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/kota.
2)   Pembentukan Dewan Kehormatan kode Etik Penilik melalui Munas di tingkat pusat, Musda Propinsi untuk tingkat Propinsi, dan Musda Kabupaten/Kota di tingkat Kabupaten/kota.
3)   Dewan Kehormatan Kode Etik Penilik berlaku selama 4 (empat) tahun.

Pasal 13
1)  Dewan Kehormatan Kode Etik Penilik terdiri
a.    Penilik yang memiliki pangkat golongan/ruang serendah-rendahnya: Pembina, IV/A
b.    Pension Penilik
2)   Jumlah anggota dewan kehormatan Kode Etik Penilik di masing-masing tingkatan antara 3sampai 7 orang dengan jumlah ganjil.
3)      Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi dewan kehormatan kode etik Penilik akan ditetapkan dalam peraturan lebih lanjut.

BAB IV
SYARAT-SYARATPENGURUS

Pasal 14

Syarat menjadi pengurus :
Semua pengurus organisasi IPI di semua tingkatan wajib memenuhi syarat­syarat umum sebagai berikut :
a)    Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b)   Berjiwa dan melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
c)    Berjiwa pejuang, bersih, jujur, bermoral tinggi, bertanggung jawab, terbuka, dan berwawasan luas
d)   Umur setinggi-tinggi 52 tahun.

BAB V
PENGURUS PUSAT

Pasal 15
Susunan Pengurus

Pengurus Pusat terdiri dari
A.  Pengurus Harian
1.    Ketua Umum
2.    Ketua I
3.    Ketua 11
4.    Ketua III
5.    Ketua IV
6.    Ketua V
7.    Sekretaris Jendral
8.    Wakil Sekretaris Jendral
9.    Wakil Sekretaris Jendral
10.     Bendahara
11.     Wakil bendahara

B.  Sekretaris Bidang :
1.    Sekbid organisasi dan kaderisasi
2.    Sekbid Penggalian dana
3.    Sekbid Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan penilik
4.    Sekbid Penerangan, Komunikasi dan kerja sama
5.    Sekbid Penelitian dan Pengembangan profesi
6.    Sekbid Pendidikan dan Pelatihan
7.    Sekbid Paud
8.    Sekbid Kesetaraan.
9.      Sekbid Keaksaraan
10.  Sekbid Kursus dan kelembagaan
11.  Sekbid Kepemudaan dan keolahragaan
12.  Sekbid Pernberdayaan dan kesetaraan Gender
13.  Sekbid Kesejahteraan anggota
14.  Sekbid Sarana dan prasarana PNF

C.  KoordinatorWilayah
I Sumatra
II .1awa, Bali, NTB, NTT
III Kalimantan
IV.  Sulawesi
V.    Maluku, Papua / Irian Jaya

Pasal 16
Pemilihan Pengurus Pusat

Pengurus Pusat dipilih melalui Musyawarah Nasional

Pasal 17

Tugas dan tanggung jawab Pengurus Pusat :
1)  Pengurus Pusat bertugas menentukan kebijakan organisasi dan berkewajiban melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART, dan keputusan-keputusan Munas
2)  Penjabaran tugas Pengurus Pusat diatur tersendiri dalam ketentuan organisasi yang menjadi bagian tak terpisahkan dan tidak bertentangan dengan AD/ART
3)  Dalam menjalankan tugas organisasi Pengurus Pusat merupakan badan pelaksana tertinggi yang bersifat kolektif
4)  Pengurus Pusat bertanggungjawab kepada Musyawarah Nasional atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya.

Pasal 19
Penetapan Dewan Pembina dan Panasehat Pengurus Pusat ditetapkan dalam Munas

Pasal 18
Dewan Pembina dan Dewan Penasehat
Dewan Pembina dan Penasehat Pengurus Pusat :
a.    Dewan Pembina : Menteri Pendidikan Nasional
b.    Dewan Penasehat :
(1) Direktur Jenderal PMPTK Departemen Pendidikan Nasional
(2) Direktur Jenderal PLS Departemen Pendidikan Nasional
(3) Direktur PTK-PNF Departemen Pendidikan Nasional
(4) Direktur di lingkungan Ditjen PMPTK Departemen Pendidikan Nasional
(5) Direktur di lingkungan Ditjen PLS Departemen Pendidikan Nasional

Pasal 19
Penetapan Dewan Pembina dan Dewan Penasihat Pengurus Pusat ditetapkan dalam munas

BAB VI
PENGURUS PROVINSI

Pasal 20
Susunan Pengurus
Pengurus Provinsi terdiri dari :
A.  Pengurus Harian
1.    Ketua
2.    Wakil Ketua
3.    Wakil Ketua
4.    Sekretaris
5.    Wakil Sekretaris
6.    Bendahara
7.    Wakil Bendahara

B.  Sekretaris Bidang :
1.        Sekbid organisasi dan kaderisasi.
2.         Sekbid penggalian dana
3.        Sekbid perlindungan hokum dan kesejahteraan Penilik
4.        Sekbid penerangan, komunikasi dan kerja sama.
5.        Sekbid penelitian dan pengembangan profesi.
6.        Sekbid pendidikan dan pelatihan.
7.        Sekbid Paud
8.        Sekbid Kesetaraan
9.        Sekbid Keaksaraan
10.     Sekbid Kursus dan Kelembagaan
11.     SekbidKepemudaan dan Keolahragaan
12.     Sekbid pemberdayaan dan Kesetaraan Gender.
13.     Sekbid Kesejahteraan anggota
14.     Sekbid sarana dan prasarana PNF.

C.  Koordinator Wilayah.

Pasal 21
Pemilihan Pengurus Propinsi

Pemilihan Pengurus Propinsi dipilih melalui Musyawarah daerah Propinsi

Pasal 22
Tugas dan tanggung jawab Pengurus Propinsi :
(1)     Pengurus Propinsi bertugas menentukan kebijakan organisasi dan berkewajiban melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART, dan keputusan-keputusan Musyawarah Nasional, dan Rapat kerja nasional.
(2)     Penjabaran tugas Pengurus Propinsi diatur tersendiri dalam ketentuan organisasi yang menjadi bagian tak terpisahkan dan tidak bertentangan dengan AD/ART
(3)     Dalam menjalankan tugas organisasi Pengurus Propinsi merupakan badan pelaksana tertinggi yang bersifat kolektif
(4)     Pengurus Propinsi bertanggungjawab kepada keputusan keputusan Musyawarah Daerah Propinsi, dan Rapat Kerja Propinsi atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya.
(5)     Pengurus Propinsi berkewajiban mengirimkan laporan kepada Pengurus Pusat setiap 3 bulan sekali.

Pasal 23
Dewan Pembina dan Penasehat Pengurus Propinsi terdiri :
a)        Pembina        : Kepala Dinas Pendidikan Propinsi
b)        Penasehat     : Kepala Bidang/Subdin yang membidangi Pendidikan non formal

Pasal 24
Penetapan Dewan Pembina dan Penasihat ditetapkan dalam Musyawarah Daerah Provinsi

BAB VII
PENGURUS KABUPATEN/KOTA

Pasal 25
Susunan pengurus Kabupaten/Kota dapat disesuaikan dengan jumlah penilik yang ada atau dapat disusun sebagai berikut :

A.  Pengurus harian
1.    Ketua
2.    Wakil Ketua
3.    Sekretaris
4.    Bendahara

B.  Seksi-seksi
1.    Organisasi dan Kaderisasi
2.    Penerangan
3.    Pengembangan Profesi
4.    Paud
5.    Kesetaraan dan keaksaraan
6.    Kursus dan Kelembagaan
7.    Kepemudaan dan keolahragaan

Pasal 26
Pemilihan Pengurus Kabupaten/kota
Pengurus Kabupaten/Kota dipilih melalui Musyawarah daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 27
Tugas dan tanggung jawab Pengurus Kabupaten/kota :
1)   Pengurus Kabupaten/kota bertugas menentukan kebijakan organisasi dan berkewajiban melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART, dan keputusan-keputusan, Musyawarah Nasional, Rapat kerja nasional, Musyawarah Daerah Propinsi, Rapat kerja daerah Propinsi, Musyawarah Daerah Kabupaten/kota, Rapat kerja Daerah Kabupaten/kota
2)   Penjabaran tugas Pengurus Kabupaten/kota diatur tersendiri dalam ketentuan organisasi yang menjadi bagian tak terpisahkan dan tidak bertentangan dengan AD/ART
3)   Dalam menjalankan tugas organisasi Pengurus Kabupaten/kota merupakan badan pelaksana tertinggi yang bersifat kolektif
4)   Pengurus Kabupaten/kota bertanggungjawab kepada keputusan, Musyawarah Daerah Kabupaten/kota, dan Rapat Kerja Kabupaten/kota atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya.
5)   Pengurus Kabupaten/kota berkewajiban mengirimkan laporan kepada pengurus Propinsi setiap 3 bulan sekali.

Pasal 28
Dewan Pembina dan Penasehat Pengurus Kabupaten/kota terdiri
(a)      Pembina        : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota
(b)     Penasehat     : Kepala Bidang/Kasubdin yang membidangi pendidikan nonformal.

Pasal 29
Dewan Pembina dan Penasehat Kabupaten/kota ditetapkan dalam Muyawarah Daerah Kabupaten/kota

BAB VII
FORUM ORGANISASI

Pasal 30
1)        Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah Propinsi, Musyawarah Daerah Kabupaten/kota diselenggarakan tiap 4 tahun sekali untuk menerima pertanggungjawaban pengurus, mengubah atau menetapkan AD/ART ( Munas ), menyusun program kerja dan memilih pengurus baru.
2)        Musyawarah Nasional Luar biasa, Musyawarah Daerah Propinsi Luar biasa dan Musyawarah Daerah Luar biasa Kabupaten/kota dilakukan apabila diperlukan.
3)        Rapat kerja Nasional, Rapat kerja daerah Propinsi, dan Rapat kerjadaerah kabupaten/kota dilaksanakan sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) sekali.
4)        Pengambilan keputusan
a.    Keputusan diambil dengan cara musyawarah mufakat
b.    Apabila upaya untuk mencapai mufakat tidak berhasil maka diputuskan dengan suara terbanyak.

BAB VIII
PERBENDAHARAAN

Pasal 30
Keuangan Organisasi
1)        Iuran anggota IPI sebesar Rp. 1.500,- ( seribu lima ratus rupiah ) setiap bulan dengan perincian pendistribusian :
-          IPI Pusat                           : Rp 300,
-          IPI Propinsi                 :Rp 400,
-          IPI Kabupaten/kota      :Rp. 800,-
2)        Pelaksanaan pengumpulan uang iuran untuk kegiatan IPI Pusat, IPI Provinsi  dikoordinir pengurus IPI kabupaten/kota.
Pengurus Kabupaten menyetor uang iuran kepada pengurus Propinsi, kemudian pengurus propinsi menyerahkan uang iuran kepada pengurus Pusat setup 6 (enam) bulan sekah.
Besaran iuran anggota di masing-masing kabupaten/kota diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing kabupaten/kota.

BAB IX
ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 32
Atribut Organisasi terdiri atas : Panji, logo, bendera, lagu, seragam dan atribut lainnya akan diatur dan ditentukan lebih lanjut oleh Pengurus Pusat.

Pasal 33
Untuk Propinsi/Kabupaten/kota yang sudah terbentuk Organisasi Penilik agar menyesuaikan dengan hasil keputusan Munas, baik nama maupun susunan kepengurusan, yang diputuskan melalui rapat pengurus.

BAB X
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 34
1)   Setiap anggota dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar clan Anggaran Rumah Tangga IPI.
2)   Setiap Anggota harus mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPI.

Pasal 35
Apabila terjadi kekosongan jabatan pengurus harian, maka diadakan pemilihan dalam rapat pengurus lengkap.

BAB XI
PENUTUP

Pasal 36
1)        Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dan ditetapkan dalam peraturan organisasi oleh Pengurus Pusat dan dipertanggung jawabkan pada Rapat kerja Nasional.
2)        Apabila terjadi perbedaan penafsiran atas materi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, maka penafsiran yang berlaku dan sah adalah penafsiran yang dilakukan oleh Pengurus Pusat sampai ada penafsiran lain dalam koferensi kerja nasional.
3)        Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan :

Ditetapkan di       : Jakarta
Pada tanggal        : 17 Oktober 2006

IKATAN PENILIK INDONESIA
PENGURUS PUSAT