Minggu, 08 Juli 2012

Program Kerja IPI Kalbar

PROGRAM KERJA
IKATAN PENILIK INDONESIA (IPI)
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
MASA BHAKTI 2012 – 2016


A.           VISI DAN MISI

V i s i
:
Terbentuknya Penilik yang berdedikasi mulia, professional, bermartabat dan terlindungi dalam rangka meningkatkan mutu Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal.
M i s i
:
1.    Mensukseskan Pembangunan.
IPI Prov. Kalbar bersama komponen bangsa malaksnakan pembangunan bangsa khususnya dibidang PAUDNI
2.    Meningkatkan Profesionalisme Penilik
IPI Prov. Kalbar berusaha dengan sungguh-sungguh agar Penilik menjadi profesional sehingga pembangunan pendidikan khususnya PAUDNI untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapat direalisasikan
3.    Meningkatkan kesejahteraan Penilik
Agar Penilik dapat profesional maka guru harus mendapatkan imbal jasa yang baik, ada perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sehingga ada rasa aman, serta ada pembinaan karir yang jelas. Penilik harus sejahtera, Porfesional, dan terlindungi.

B.            PROGRAM KERJA TAHUN 2012

I.
Umum Dan Organisasi

1.1.       Melaksanakan akurasi data anggota minimal 1 tahun sekali.
1.2.       Melaksanakan konsolidasi organisasi sesuai dengan job description masing-masing.
1.3.       Berperanserta menyukseskan pelaksanaan Musyawarah Nasional dan Rakernas.
1.4.       Melaksanakan Rapat Kerja IPI Propinsi Kalimantan Barat I tahun sekali.
1.5.       Mengikuti Rapat Kerja IPI Pusat.
1.6.       Melaksanakan rapat-rapat Pleno pengurus harian dan pengurus lengkap.
1.7.       Mengikuti rapat-rapat pleno tingkat pusat.
1.8.       Turut aktif mensosialisasikan kebijakan pemerintah yang terkait dengan organisasi
1.9.       Mengusulkan pengukuhan SK dan pelantikan pengurus IPI Propinsi periode 2012-2016 kepada IPI Pusat.
1.10.   Menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah maupun non pemerintah serta organisasi-organisasi mitra PAUDNI yang menunjang penyelenggaraan PAUD NI seperti P2PNFI dan asosiasi mitra PAUDNI lainnya.
1.11.   Menjalin silaturahmi secara vertical dan horizontal baik eksternal maupun internal anggota lain dengan mengadakan arisan para ketua Kab/Kota.
1.12.   Memfasilitasi kegiatan yang melibatkan berbagai komponen PAUDNI antara lain pertemuan para tenaga pendidik/guru/tutor dan penyelenggara PAUD NI.
1.13.   Melengkapi sarana dan prasarana serta penertiban administrasi organisasi.
1.14.   Melaksanakan Musda dan Pelantikan pengurus periode tahun 2016-2020.

II.
Pengembangan Profesi, Penerangan Dan Paudni

1.1.      Menyelenggarakan diklat untuk meningkatkan kualitas Penilik meliputi bidang PAUDNI.
1.2.      Memberikan dukungan dan dorongan kepada instansi berkopenten agar penilik bisa di sertifikasi sesuai dengan yang diamanatkan dalam PP No. 17 tahun 2010.
1.3.      Mengadakan studi banding ke luar propinsi untuk menambah wawasan pengetahuan dan pengalaman
1.4.      Mengadakan bimbingan teknis usulan kenaikan pangkat dan Jabtan Penilik
1.5.      Bekerjasama dengan pihak terkait memfasilitasi pengiriman peserta diklat Penilik dan PTK-PAUDNI lainnya baik tingkat Propinsi maupun nasional sebagai upaya profesionalisme peningkatan mutu sumber daya manusia PTK-PAUDNI
1.6.      Bekerjasama dengan pihak lain PTK-PAUDNI  untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada Penilik yang belum berkwalifikasi S-I dan S-2.
1.7.      Menyelenggarakan PORSENI antar Penilik tingkat Propinsi
1.8.      Mengikuti, memfasilitasi dan memotivasi lomba-lomba keteladanan PNFI mulai tingkat Kabupaten/Kota, Popinsi, dan Pusat
1.9.      Mengikuti, memfasilitasi dan memotivasi lomba-lomba pada Apresiasi PTK PAUDNI yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat
1.10.  Berpartisipasi menyukseskan HAI.
III.
Keungan Dan Kerjasama

1.1.  Membantu dan memfasilitasi pengusulan insentif penilik kepada Direktorat Harlindung Kemendiknas melalui Dinas pendidikan Propinsi Kalimantan Barat.
1.2.  Turut berperan aktif memberikan motivasi dan masukan aspirasi anggota kepada pemerintah melalui IPI Kalimantan Barat dan IPI Pusat untuk meningkatkan kesejahtraan penilik seperti penyesuaian tunjangan dan sertifikasi penilik.
1.3.  Memberikan jaket almamater organisasi kepada Pengurus IPI Kalimantan Barat bila anggaran memungkinkan
1.4.  Pemberian dana santunan kepada anggota sebagai bentuk kepedulian dan upaya dalam menciptakan dan membangun suasana kebersamaan dan kekeluargaan anggota dengan memberikan dana sosial berupa :
a.    Santunan bagi anggota yang meninggal dunia @ Rp. 1.000.000.-
b.    Santunan bagi anggota yang mengalami musibah lainnya besarnya disesuaikan dengan musibah yang terjadi.
1.5.  Memberikan insentif komunikasi kepada pengurus disesuaikan dengan anggaran.
1.6.  Mengaktifkan kembali iuran anggota sebesar @ Rp. 10.000.-/anggota/tahun termasuk untuk dana sosial.
1.7.  Menggali sumber dana lain yang sah untuk menambah kas organisasi diluar iuran anggota antara lain kerjasama dengan rekanan dalam pengadaan modul, naskah soal ujian dan sarana-prasarana lainnya.
1.8.  Mengadakan pelepasan purna bakti atau promosi jabatan kepada pengurus, anggota Ikatan Penilik Indonesia propinsi Kalimantan Barat.
1.9.  Membantu menfasilitasi usulan anggota yang mengajukan usulan kenaikan pangkat.



C.           RINCIAN TUGAS POKO DAN PUNGSI PENGURUS

No.
Jabatan
Rincian Tugas
1.
Ketua
1.        Bertanggung jawab atas jalannya organisasi.
2.        Bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas secara internal maupun ekternal organisasi.
3.        Melaksanakan hubungan, koordinasi dengan instansi / lembaga terkait.
4.        Menetapkan dan memutuskan kebijakan organisasi.
5.        Mengkoordinasikan setiap pelaksanaan tugas di setiap bidang.
2.
Sekretaris
1.        Sebagai pembantu Ketua, selain melaksanakan tugas harian organisasi juga bertugas mengawasi, mengevaluasi, dan melaporkan serta mempertanggungjawabkan atas kinerja organisasi.
2.        Melaksanakan tugas-tugas administrasi kesekretariatan.
3.        Menggerakan dan memberikan informasi organisasi.
4.        Menata, mencatat segala kegiatan administrasi organisasi.
5.        Merencanakan dan menyusun acara kegiatan organisasi bersama seluruh pengurus IPI.
6.        Membuat pertanggungjawaban organisasi satu tahun sekali dan pada masa akhir jabatan.
7.        Melaksanakan tugas Ketua apabila ketua berhalangan.
3.
Wakil Sekretaris
1.        Membantu tugas Sekretaris baik langsung maupun tidak langsung.
2.        Menyusun, merencanakan mencatat, dan mengagendakan setiap rencana kerja kesekretariatan organisasi.
3.        Melaksanakan tugas Sekretaris apabila berhalangan.
4.
Bendahara
1.        Menyusun rencana pendapatan dan anggaran belanja organisasi.
2.        Mengumpulkan dana dari anggota atau pihak lain yang tidak mengikatuntuk kegiatan organisasi.
3.        Mengelola danmempertanggungjawabkan dana organisasi selaku pemegang kas organisasi.
4.        Mengeluarkan dana untuk kepentingan organisasi setelah diketahui dan disetujui Ketua.
5.        Sebagai pemegang Kas besar dan harian.
5.
Wakil Bendahara
1.        Membantu kerja Bendahara dalam mencatat keluar masuknya dana.
2.        Sebagai pemegang Kas harian.
3.        Melaksanakan tugas Bendahara 1 bila berhalangan.
4.        Membuat Laporan pertanggung jawaban atas setiap pelaksanaan program kerja setiap tahun
6.
Bidang Organisasi dan Kaderisasi
1.        Pendataan pembentukan IPI di setiap Kabupaten.
2.        Validasi data keanggotaan IPI.
3.        Membuat Laporan pertanggung jawaban atas setiap pelaksanaan program kerja setiap tahun.
7.
Bidang Ketenagaan dan Kesejahteraan

1.        Menyusun dan melaksanakan program kerja dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota.
2.        Menyusun usulan tunjangan / insentif kepada Pemerintah untuk anggota.
3.        Menyusun rencana program asuransi anggota.
4.        Pemberian bantuan/bimbingan kepada anggota yang akan mengajukan kenaikan pangkat.
5.        Mengupayakan pemberian beasiswa untuk anggota yang akan melanjutkan studi.
6.        Menjalin kerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri / Swasta dalam membantuanggota untuk melanjutkan studi.
7.        Membuat laporan pertanggungjawaban program kerja setiap tahun.
8.
Bidang Informasi dan Komunikasi.
1.        Menyebarkan informasi perkembangan organisasi lwat media massa, baik cetak maupun elektronik.
2.        Menjalin kemitraan dengan media cetak maupun elektronik.
3.        Menyelenggarakan bintek / diklat internet di setiap Kabupaten.
4.        Menyediakan dan membuat email dan situs IPI Kabupaten.
5.        Membuat laporan pertanggungjawaban program kerja setiap tahun.
9.
Bidang Pengembangan karier dan Profesi
1.        Mengadakan diklat Manajemen bagi pengurus IPI bauk tingkat Provinsi maupun Kabupaten.
2.        Menjalin kerjasama dengan pihak lain dalam pembekalan pembuatan karya tulis ilmiah.
3.        Menyelenggarakan pertemuan Kelompok Kerja Penilik secara Periodik.
4.        Membuat laporan pertanggungjawaban program kerja setiap tahun.
10.
Bidang Pemberdayaan Perempuan
1.        Pembinaan dan bimbingan organisasi tentang gender.
2.        Meningkatkan sumber daya anggota
3.        Bekerjasama dengan instansi lain tentang kesetaraan gender
4.        Membuat laporan pertangungjawaban program kerja setiap tahun.






11.
Bidang Pendidikan dan Pelatihan

1.        Merencanakan program TOT tuk setiap Program.
2.        Membantu penyediaan tenaga fasilitator / nara sumber dalam kegiatan diklat.
3.        Mempersiapkan Anggota IPI untuk mengikuti kegiatan Diklat / Pelatihan baik tingkat Kabupaten, Provinsi, maupun Nasional.
4.        Membuat laporan pertanggungjawaban program kerja setiap tahun.
12.
Bidang Pendidikan Anak Usia Dini
1.        Menjalin kerjasama dengan organisasi profesi (HIMPAUDI dan IGTKI) dalam meningkatkan penyelenggaraan PAUD.
2.        Mencari dan Mengumpilkan data program PAUD
3.        Membuat laporan pertangungjawaban program kerja setiap tahun.
13.
Bidang Kesetaraan dan Keaksaraan
1.        Menjalin kerjasama dengan lembaga/isntansi baik Pemerintah maupun swasta dalam penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan dan Keaksaraan..
2.        Mencari dan mengumpilkan data program kesetaraan baik paket A, B, dan C.
3.        Mencari dan mengumpilkan data program KF.
4.        Membuat laporan pertangungjawaban program kerja setiap tahun
14.
Bidang Kursus dan Kelembagaan
1.        Menjalin kerjasama dengan lembaga/isntansi baik Pemerintah maupun swasta dalam penyelenggaraan kursus.
2.        Mencari dan mengumpilkan data program Kursus.
3.        Membuat laporan pertangungjawaban program kerja setiap tahun
15.
Bidang Pengabdian Masyarakat
1.        Melaksanakan pendidikan Karakter bagi anggota.
2.        Mengadakan kerjasama dengan organisasi kemasyarakat dalam rangka peningkatan SDM Penilik.
3.        Mengadakan Study Banding ke luar daerah.
4.        Membuat laporan pertangungjawaban program kerja setiap tahun.
16.
Bidang Adpokasi dan Perlindungan Hukum
1.        Memfasilitasi anggota yang berhubungan dengan perlindungan dan hukum.
2.        Memberikan saran dan masukan yang berkenaan dengan masalah perlindungan dan hukum kepada anggota.
3.        Memfasilitasi secara advokasi pembelaan perlindungan hukum kepada anggota dan pengurus yang bermasalah dengan hukum.
4.        Menyediakan tenaga advokasi dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
5.        Membuat laporan pertangungjawaban program kerja setiap tahun.

D.           Rekomendasi
1.        Segera dikeluarkan surat Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat tentang Pelaksanaan pembagian tugas penilik ke dalam 3 jenis Penilik, yaitu Penilik PAUD, Penilik Pendidikan Kesetaraan dan Keaksaraan, dan Penilik Kursus
2.        Segera dibentuk Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Pungsional Penilik di Tingkat Provinsi.
3.        Kegiatan yang ada hubungannya dengan peningkatan mutu PAUDNI agar melibatkan pengurus IPI Provinsi atau Kabupaten.Kota.
4.        Penentuan pengiriman Penilik dalam mengikuti kegiatan Pendidikan dan Pelatihan / Seminar / Workshop di Tingkat Provinsi dan atau Nasional agar melibatkan Pengurus IPI Provinsi dan IPI Kabupaten.
5.        Program Pendidikan Paket A, B, dan C masih dalam pengawasan Penilik PAUDNI yang di selenggarakan oleh Bidang Pendidikan Dasar dan Bidang Pendidikan Menengah Dinas Provinsi Kalimantan Barat
6.        Adanya alokasi dana dari APBD untuk IPI Provinsi Kalbar dan IPI Kabupaten/Kota dalam rangka peningkatan mutu jabatan Penilik dan Operasional Organisasi IPI.
7.        IPI Provinsi Kalbar agar dapat membuat dan mengesahkan Anggaran Rumah Tangga Organisasi
8.        IPI Provinsi  Kalbar agar senantiasa melaksanakan hubungan kordinasi dengan IPI Kabupaten/Kota secara kontinyu.
9.        IPI Provinsi segera mendorong Kabupaten.Kota yang belum terbentuk organisasi IPI agar membentuk organisasi IPI.
10.    IPI Provinsi Kalbar segera mengeluarkan edaran iuran anggota IPI. Iuran bulanan
sebesar Rp.  10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) Dengan rincian :
a.    IPI Pusat Rp. 1.000,- (Seribu rupiah)
b.    IPI Provinsi Rp. 4.000,- (Empat ribu rupiah)
c.    IPI Kabupaten Rp. 5.000.- (Lima ribu rupiah)
11.    IPI Provinsi agar berkordinasi dengan IPI Kabupaten/Lota dalam rangka kegiatan Pendidikan dan Pelatihan.
12.    Susunan Pengurus IPI Provinsi dapat dipublikasikan di Media massa baik cetak maupun elektronik
13.    Adanya rencana kerja IPI Provinsi Kalimantan barat
14.    IPI Provinsi Kalbar dapat melaksanakan rapat / pertemuan berkala setiap 3 bln sekali
15.    Tempat pelaksanaan rapat / pertemuan berkala IPI Provinsi dilaksanakan secara bergilir di setiap Kabupaten/Kota
16.    Pendataan Anggota IPI (Penilik) secara akurat dengan mengumpulkan bukti fisik berupa Data Format Isian Pegawai disertai fhoto copy SK Pangkat, SK Pungsional Penilik, NUPTK, KTP, NPWP dan Buku Rek Bank



PENGURUS
IKATAN PENILIK INDONESIA
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


KETUA




EDDY RUSIANTO, S. Pd.
SEKRETARIS




GOJALI, S.H.I.